Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MASSA dari Forum Komunikasi Mahasiswa Jakarta Raya (Forkom Jaya) menuntut Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) segera mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022, yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK) seputar pencopotan Hakim Agung Aswanto.
"Sebab kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada pada salinan putusan," kata Koordinator Aksi Forkom Jaya, Nofit, kepada wartawan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan ke Polda Metro Jaya sembilan hakim MK dan dua panitera. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen terkait perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK membahas pencopotan Hakim Aswanto.
"Dalam laporan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan," ungkap Nofit.
Dia menambahkan, kalimat yang berubah dan saat ini dipersoalkan adalah pada halaman 51 di salinan putusan. Di mana, dalam persidangan Majelis Hakim Saldi Isra pada putusan halaman 51 menyebutkan kalimat 'dengan demikian'. Sedangkan di salinan putusan yang diunggah MK di websitenya pada bagian yang sama kalimatnya diubah menjadi 'ke depan'.
"Kedua dugaan pengubahan putu?an Mahkamah Konstitusi tersebut sangat berdampak fatal pada integritas dan kredibilitas lembaga MK," kata Nofit.
Sebab dugaan kasus pengubahan putusan MK menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap kredibilitas lembaga MK yang terbangun selama ini. Bukan cuma itu, Nofit mengingatkan kasus ini berpotensi memperlemah otoritas dan independensi MK.
"Kasus ini juga menurunkan kualitas dan kepercayaan terhadap putusan-putusan MK," kritik Nofit.
Karena itulah, kami (Forkom Jaya-Red) mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk segera mengungkap kasus ini secara gamblang dan terang benderang. "Ini penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat integritas dan independensinya, serta memastikan putusan-putusannya didasarkan pada hukum dan keadilan tanpa adanya intervensi dari kepentingan-kepentingan tertentu," pungkas Nofit. (OL-13)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin membuka forum dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk mentransformasi sistem kesehatan nasional.
Forum ini diharapkan menjadi sebuah ruang kolaborasi untuk berdialog terkait dengan keberlangsungan startup, etika dalam penggunaan teknologi AI, dan inefisiensi di berbagai sektor.
Lembaga riset yang ada saat ini (BRIN) cenderung mengambil positioning sebagai lembaga riset akademik (orientasi keilmuan), lebih beririsan banyak dengan perguruan tinggi.
menguatnya daya saing perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pemerintahan, industri dan jasa menimbulkan tantangan pengelolaan perkotaan yang semakin hari semakin kompleks.
Sejumlah pemimpin dunia dari berbagai sektor akan menghadiri Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 yang berlangsung di JCC, Jakarta, pada 5-6 September 2024.
Kedua forum internasional tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di negara-negara Afrika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved